Keputusan PCNU Landak Mengenai Kartu Anggota Nahdlatul Ulama (KARTANU)

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama

 

Menimbang :

a. Bahwa menurut Pasal 80 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama hasil Muktamar Jombang 2015. Musyarawah Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan tertinggi setelah Konferensi Cabang yang dipimpin dan diselenggarakan oleh Pengurus Cabang.
b. Bahwa berdasarkan BAB III Anggaran Ruah Tangga Nahdlatul Ulama tentang Kewajiban dan Hak Anggota.
c. Bahwa Berdasarkan Keputusan Konfrensi Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 005/KONBES/XI/2017 tentang Keorganisasian

 

Mengingat :

1. Anggaran Dasar Nahdlatul Ulama Pasal 27 huruf a dan b.
2. Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama Pasal 80 dan Pasal 90.

 

Memperhatikan :

Keputusan Musyawarah Kerja Cabang dan Rapat Pleno Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Landak tanggal 7 September 2020

Dengan senantiasa bertawakal kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaseraya memohon taufik dan hidayah-Nya:

 

M E M U T U S K A N

Menetapkan : PELAKSANAAN KARTU ANGGOTA NAHDLATUL ULAMA ( KARTANU) PCNU KABUPATEN LANDAK
Pertama: Isi beserta uraian-uraian hasil-hasil Rapat Pleno menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini dan dirumuskan dalam :
1. Tata Cara Penerimaan dan Pemberhentian Keanggotaan Nahdlatul Ulama
2. Tata Cara dan Persyaratan Mendapatkan KARTANU PCNU Kabupaten Landak
Kedua: Mengamanatkan kepada Majelis Wakil Cabang, Lembaga, dan Badan Otonom disemua tingkatan untuk melaksanakan seluruh isi dan maksud dari peraturan sebagaimana diktum pertama.
Ketiga: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan hal-hal yang belum cukup diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian.

 

Ditetapkan di : Ngabang
Pada tanggal : 19 Muharam 1442 H / 7 September 2020 M

Comments